PENDAFTARAN PERTIMBANGAN TEKNIS DI KANTOR PERTANAHAN

 Assalamu'alaikum wr.wb

Kali ini saya akan sharing bagaimana cara mendaftarkan Pertimbangan Teknis bagi pelaku usaha atau badan hukum

Pertimbangan Teknis ini digunakan untuk mengetahui bagaimana penatagunaan tanah di lokasi yang dimohon di perlukan juga ketika kita akan mendaftar SK di kantor pertanahan atau membuat Izin Prinsip di Pemerintahan Kota sebagai dasar pertimbangannya

Layanan pendaftaran Pertimbangan Teknis ini ada dua macam pertama Pendfartaran Teknis dalam rangka Izin Penggunaan Peruntukan Tanah (IPPT) kedua Pertimbangan Teknis dalam rangka Izin Lokasi

Kali ini saya akan menjelaskan Pertimbangan Teknis dalam rangka Izin Lokasi 

Persyaratan untuk mendaftar pertimbangan teknis dalam rangka izin lokasi

1. FC KTP pemohon

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

3.FC NPWP

4. PBB tahun berjalan

5. Surat Permohonan

6. Izin Lokasi

7. Proposal Teknis Rencana Kegiatan

8. FC Izin Usaha

9. Sketsa Lokasi

10 . Email dan No Tlp aktif

11. Surat Kuasa

12. Akta pendiran dan pengesahan badan hukum (AHU)

13. Persetujuan Prinsip dari instansi yang berwenang

14. Bukti perolehan / penguasaan tanah

Persyaratan No 1-10 adalah persyaratan yang wajib ada semua dokumen permohan di scan dan file nya di berikan kepada petugas loket pendaftaran

Untuk lama pengerjaan nya sendiri adalah selama 14 hari sesuai dengan peraturan yang berlaku namun tidak menutup kemungkinan kalau pengerjaan bisa lebih cepat selesai

Untuk biaya nya tersendiri berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioanl adalah sebagai berikut : 
Tptil = (L
100.000
+ HSBKpb ) + Rp5.000.000,00

Setelah melakukan pendaftaran petugas loket akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) beserta Surat Perintah Setor (SPS) kepada pehomon
Pemohon harus segera membayar SPS ke Bank Jabar dan batas waktu pembayaran adalah 3 hari setelah SPS di keluarkan lalu bukti bayar tersebut diserahkan kepada petugas loket

Setelah itu nanti akan ada petugas lapang dari Kantor Pertanahan setempat yang akan mengecek lokasi keadaan dan pemanfaatan tanah tersebut 

Kemudian kita tinggal menunggu pertimbangan teknis itu selesai
jika ingin mengecek layanan yang sedang kita daftarkan bisa di cek melalaui app mobile Sentuh Tanahku yang dapat di download di playstore atau bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan yang bersangkutan

Setelah Pertimbangan Teknis selesai petugas loket akan memberikan Surat Tanda Penyerahan Dokumen kepada pehomon

Demikian cara pendaftaran layanan Pertimbangan Teknis dalam Rangka Izin Lokasi

Wassalamu'alaikum wr.wb

Comments