PENDAFTARAN PERTIMBANGAN TEKNIS DI KANTOR PERTANAHAN
Assalamu'alaikum wr.wb
Kali ini saya akan sharing bagaimana cara mendaftarkan Pertimbangan Teknis bagi pelaku usaha atau badan hukum
Pertimbangan Teknis ini digunakan untuk mengetahui bagaimana penatagunaan tanah di lokasi yang dimohon di perlukan juga ketika kita akan mendaftar SK di kantor pertanahan atau membuat Izin Prinsip di Pemerintahan Kota sebagai dasar pertimbangannya
Layanan pendaftaran Pertimbangan Teknis ini ada dua macam pertama Pendfartaran Teknis dalam rangka Izin Penggunaan Peruntukan Tanah (IPPT) kedua Pertimbangan Teknis dalam rangka Izin Lokasi
Kali ini saya akan menjelaskan Pertimbangan Teknis dalam rangka Izin Lokasi
Persyaratan untuk mendaftar pertimbangan teknis dalam rangka izin lokasi
1. FC KTP pemohon
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.FC NPWP
4. PBB tahun berjalan
5. Surat Permohonan
6. Izin Lokasi
7. Proposal Teknis Rencana Kegiatan
8. FC Izin Usaha
9. Sketsa Lokasi
10 . Email dan No Tlp aktif
11. Surat Kuasa
12. Akta pendiran dan pengesahan badan hukum (AHU)
13. Persetujuan Prinsip dari instansi yang berwenang
14. Bukti perolehan / penguasaan tanah
Persyaratan No 1-10 adalah persyaratan yang wajib ada semua dokumen permohan di scan dan file nya di berikan kepada petugas loket pendaftaran
Untuk lama pengerjaan nya sendiri adalah selama 14 hari sesuai dengan peraturan yang berlaku namun tidak menutup kemungkinan kalau pengerjaan bisa lebih cepat selesai
Tptil = ( | L 100.000 | + HSBKpb ) + Rp5.000.000,00 |
---|
Comments
Post a Comment